INTAIKASUS.COM - Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso mengajak anggota DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut untuk membahas kelanjutan kasus kematian Andi Pangaribuan di Polres Tobasa, Rabu (14/9/2016) pekan depan. Budi berjanji akan menjadwalkan pertemuan tersebut secepatnya.
"Rabu depan kita ketemu ya. Saya akan panggil penyidiknya langsung untuk mengetahui duduk perkaranya," katanya, saat bertemu anggota Pospera, Jumat (9/9) di Polda Sumut.
Penasehat Pospera Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan kedatangannya bersama anggota Pospera ke Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan kasus penyidikan kematian Andi Pangaribuan yang dianggap terlalu lamban perkembangannya.
"Laporan kita mengenai kasus ini sudah hampir satu tahun lalu. Tapi sampai saat ini belum menemui titik terang," katanya.
Sutrisno mengaku bingung melihat kinerja pihak kepolisian. Pasalnya, saat Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan dua petugas kepolisian Polres Tobasa menjadi tersangka namun Bid Propam Polda Sumut menyatakan justru menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan keduanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumut akhirnya melakukan rekonstruksi kasus tersebut yang turut dihadiri oleh saksi-saksi baik dari Kepolisian maupun dari pihak korban. Rekontruksi juga dihadiri LPSK serta DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut dan tim kuasa hukum korban, Bernad Simare-mare.
Ketua DPD Pospera Sumut, Liston Hutajulu berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini hingga tahap akhir yakni sampai pengadilan memutus perkara tersebut. Dia juga berharap penyidik tidak tebang pilih dalam mengawal kasus hukum.
"Kalau masyarakat kecil yang jadi tersangka langsung ditahan sedangkan penegak hukum yang sudah menghilangkan nyawa tak kunjung ditahan," katanya.
Polisi Tidak Bisa Tunjukkan Ganja
Abang kandung Andi Pangaribuan, Benny Pangaribuan, mengatakan hingga kematian adiknya, polisi tidak menunjukkan ganja yang dituduhkan dikuasai oleh Andi Pangaribuan. Padahal sebelumnya polisi menuding Andi membawa paket ganja.
"Bukannya bisa polisi itu bilang barang bukti itu ganja. Sampai sekarang tidak pernah polisi menunjukkan barang bukti ganja itu," katanya.
Bahkan katanya yang menyedihkan bahwa polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan barang bukti yang mereka dapatkan dari korban hanya secarik kertas.
"Banyak keganjilan karena saksi melihat tidak ada barang bukti (ganja) yang diamankan polisi dari tangan Andi Pangaribuan," katanya.
Benny sangat menyesali terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, jika Andi benar membawa narkoba mengapa justru langsung dibawa ke kantor polisi bukannya ke rumah atau ke kantor korban.
"Dan yang paling kami sesali, keluarga tidak bisa menjeguk Andi sebelum ajal menjemputya. Andi justru dikatakan meninggal karena bunuh diri," katanya.
Dia mengatakan, paska ditangkap pada malam hari, adiknya hanya diberikan kesempatan untuk menghirup udara hingga keesokan harinya. Tepat pukul 17.00 Wib, Andi dinyatakan meninggal dunia dengan cara gantung diri. (Red)