Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

           Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera berhasil mengamankan dua orang yang akan memperdagangkan sembilan ekor satwa liar dilindungi, yakni kukang di Patumbak, Deli Serdang pada Sabtu (17/9). Kini, keduanya masih dalam pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, "penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari warga tentang akan adanya transaksi penjualan kukang. Dari situ, kemudian petugas bersama dengan lembaga mitra melakukan pengembangan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan.

Keduanya ditangkap tangan di simpang Pantai Kasan, Patumbak, Deli Serdang. Saat itu, penjual kukang tersebut mengendarai kereta membonceng seorang anak yang membawa karung goni berisi sembilan ekor kukang. Penangkapannya berlangsung cepat.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Mariendal untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, keduanya berinisial P (54) serta BH (12) yang diketahui merupakan bapak dan anak. "Tentunya akan ada perlakuan tersendiri untuk anaknya. Kita lakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan anaknya disini, apakah hanya ikut membonceng atau bagaimana," katanya, Minggu (18/9/2016).

Dia menduga, P merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa. Dari pemeriksaan nantinya diharapkan dapat membuka jaringan-jaringan perdagangan sehingga dapat memutus rantai untuk mengurangi laju kepunahan satwa liar dilindungi. Selama ini sudah terjadi perdagangan satwa liar dilindungi antar provinsi. Umumnya para pemburu dan penjual satwa liar dilindungi memiliki jaringan khusus antar provinsi.

"Kita bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan instansi pemerintah lainnya untuk sosialisasi. Nantinya, kita akan lakukan pelepas liaran di habitatnya. Apalagi, di Sumut, populasinya sudah menurun karena banyaknya perburuan dan perdagangan satwa," terangnya.

Sambungnya menjelaskan, atas perbuatan mereka kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.

Terpisah, Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit, Indra menyebutkan, pihaknya bersama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan juga Indonesian Species Conservation Programme fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan perburuan serta perdagangan satwa. Dalam hal ini, pihaknya sudah sejak lama mengamati gerak-gerik P yang merupakan orang lama. "Ini bukan yang pertama kali dia lakukan, ada setidaknya empat kali dia menjual belikan kukang. Di rumahnya pun ada satwa-satwa lain," sebutnya.

Di sela-sela pemeriksaan, kepada Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, P mengaku baru dua kali menjual kukang. Pertama dia menjual dua ekor dengan harga Rp 100.000/ekor dan kedua adalah sembilan ekor yang kemudian ditangkap. Menurutnya, kukang-kukang tersebut ditangkap di kebun pisangnya. "Kukang ini saya tangkap karena makan pisang, dia sering di tanaman pisang pak," ucapnya. (Red)

Leave A Reply