Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Terkait pemecatan secara sepihak terhadap sejumlah buruh yang dilakukan oleh PT Line Wine perusahaan yang bergerak dalam bidang eksport bahan baku kayu hingga keluar negeri, dan sudah berdiri sejak puluhan Tahun lalu, berlokasi di Jalan Pasar 3 Dalu No. 8A Kabupaten Deliserdang, yang telah dilaporkan sejumlah buruh ke DPRD Sumut melalui surat pada 14 Juni 2016.

Namun ironinya, hingga saat ini belum ada tindakan yang berarti dari Komisi E, untuk memanggil ataupun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan perihal kasus tersebut.
Para buruh menilai pihak Komise E DPRD Sumut tidak ada niat menanggapi kasus tersebut,sebagai upaya membela hak para buruh.

Melihat hal itu, Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA), Muslim Muis, SH, MH, angkat bicara,  Muslim mengaku heran akibat lambannya Komisi E DPRD Sumut menangani masalah tersebut.

"Selaku Dewan yang terhormat dan dipilih oleh Rakyat harus bekerja untuk Rakyat. Para Buruh adalah bagian dari Rakyat. Jadi kita minta DPRD Sumut melalui Komise E yang berhak menangani masalah tersebut harus segera menanggapi dengan serius permasalahan buruh itu. Karena ditinjau dari kasus tersebut sudah hampir tiga bulan dilaporkan ke Komisi E", ujar Muslim Muis, kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya, Kamis (15/9/2016) di Medan.

Lebih lanjut dikatakannya, "setidaknya pihak Komise E segera memanggil pihak perusahaan dan para buruh yang merasa dizolimi serta Depnakertrans Kabupaten Deliserdang, untuk dipertemukan guna mempertanyakan perihal terjadinya kasus yang dialami para buruh, "ucap Muslim.

Lanjutnya kembali, Satu hal lagi, apabila memang pihak perusahaan PT Line Wine terbukti melakukan kesalahan yang notabenenya melanggar UU Buruh yang sudah ditetapkan, pihak Komisi E segera merekomendasikan, meminta pertanggung jawaban pemilik perusahaan (Owner) untuk bertanggung jawab memenuhi hak para buruh, bila perlu dibawa kerana hukum.

Namun yang kita herankan kenapa "perusahaan yang sudah berdiri puluhan tahun lamanya di wilayah Deliserdang, dan berbuat sewenang-wenang kepada para pekerjanya, namun tidak diketahui oleh pihak Depnakertrans Kabupaten Deliserdang?, jadi kuat dugaan pihak Depnakertrans Deliserdang tidak bekerja secara Profesional. Untuk itu diminta kepada Bupati agar segera melakukan evaluasi, "tegas Muslim.

Sementara itu, ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung yang dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Kamis (15/9/2016), terkesan bungkam, tidak menjawab sama sekali perihal tidak lanjut permasalahan buruh PT Line Wine tersebut. Ketika ditelpon wartawan tidak diangkat dan di SMS tidak dibalas sama sekali.

Sebelumnya, Terbongkarnya kasus ini ketika puluhan karyawan PT Line Wine yang  berlokasi di Jalan Batang Kuis Pasar III No. 8A, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang menggelar aksi protes, Selasa (26/4/16).
Adapun aksi yang dilakukan para buruh yakni, menuntut kenaikan gaji yang memang hingga saat ini masih jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu perusahaan juga dikatakan tak ada sama sekali memberikan Jamsostek, antara lain jaminan kesehatan dan lainnya.

Yang lebih parahnya lagi, pihak perusahaan juga melakukan tindakan sewenang-wenang  memecat karyawan sepihak, walaupun notabenenya karyawan tersebut sudah tahunan mengabdikan diri bekerja diperusahaan tersebut.

Dari pantauan serta hasil investigasi wartawan dilapangan, PT Line Wine yang bergerak dibidang ekspor bahan baku kayu (Meubel) hingga ke lima negara diluar negeri tersebut sudah jelas melanggar keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang, yakni untuk pekerja industri penggergajian dan pengolahan kayu sebesar Rp.2.115.750,-/bulan. (Red)

Leave A Reply