Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Polemik antara sejumlah mantan Karyawan dengan pihak PT Line Wine yang bergerak dalam bidang Eksport bahan baku kayu (Meibel) hingga kelima Negara diluar Negeri, tampaknya terus bergulir. DPRD Sumatera Utara (Sumut) melalui Komisi E akan menyurati pihak perusahaan.

"Dalam dua hari ini Komisi E akan menyurati perusahaan tersebut, guna memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut", ucap Ketua Komisi E, H. Syamsul Qodri Marpaung kepada wartawan ketika ditemui diruangan kantor Komisi E DPRD Sumut, Senin (19/9/2016).

Lebih lanjut dia menyebutkan, setelah nanti kita surati dan tidak di indahkan, pihak Komisi E akan segera menindak lanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, guna menyelesaikan masalah buruh tersebut", ucap Syamsul.

Sebelumnya, terkait pemecatan sepihak terhadap sejumlah karyawan oleh PT Line Wine, yang sudah berdiri sejak puluhan Tahun lalu, Sejumlah mantan buruh telah melaporkan ke DPRD Sumut melalui surat pada 14 Juni 2016.
Sementara itu, terbongkarnya kasus tersebut ketika puluhan karyawan PT Line Wine berlokasi di Jalan Batang Kuis Pasar III No. 8A Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang menggelar aksi protes, Selasa (26/4/16).

Adapun aksi yang dilakukan para buruh yakni, menuntut kenaikan gaji yang memang hingga saat ini masih jauh dibawa Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu perusahaan juga dikatakan tak ada sama sekali memberikan Jamsostek, antara lain jaminan kesehatan dan lainnya.

Yang lebih parahnya lagi, pihak perusahaan juga melakukan tindakan sewenang-wenang, memecat karyawan sepihak, walaupun notabenenya karyawan tersebut sudah tahunan mengabdikan diri bekerja diperusahaan tersebut.

Dari pantauan serta hasil investigasi wartawan dilapangan PT Line Wine yang bergerak dibidang ekspor bahan baku kayu (Meubel) hingga ke lima negara diluar negeri tersebut sudah jelas melanggar keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang, yakni untuk pekerja industri penggergajian dan pengolahan kayu sebesar Rp.2.115.750,-/bulan, namun PT Lin Wine hanya memberi gaji Rp 50 ribu sampai dengan Rp 55 ribu/ hari kepada karyawan. (Red)

Leave A Reply