INTAIKASUS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktik pembuatan shabu di Medan, Empat orang ditangkap karena terlibat dalam home industri barang haram tersebut.
Informasi yang diperoleh, ke empat orang yang diamankan adalah A (34) warga Jalan Pukat Banting I, DT (38) warga Jalan Waringin, J (35) warga Jalan PWS, dan EH (45) warga Sutomo, dan nama terakhir ini merupakan narapidana dalam kasus serupa yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan tersangka ditangkap saat pengungkapan kasus ini pada 30 Agustus hingga 2 September kemarin, ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (5/9/2016).
Menurut dia bahwasanya Industri sabu rumahan ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Jalan Pukat Banting I.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan, namun disaat petugas masuk, sedang ada aktivitas pembuatan shabu di lokasi itu. Ada barang-barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memasak shabu,terang Rina.
Sementara itu lalu petugas melakukan pengembangan, dan menggerebek rumah di Jalan PWS Medan. Di lokasi ini juga ditemukan sejumlah barang-bukti alat dan bahan produksi sabu.
Dari tangan pelaku disita barang-bukti berupa cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, dan tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam bungkus plastik bening, pil ekstasi, bong atau alat isap, kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik, ungkap Rina.
saat diinterogasi, para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. "Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi dan belum ada hasilnya, ungkap Rina.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksilan 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan, tungkasnya. (Rina)