Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Bupati Banyuasin, Yan Anton dan istrinya, Tita untuk berangkat naik haji kandas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.

Yan Anton diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam untuk mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas lain di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Diduga, biaya keberangkatan Yan Anton dan istrinya ke Tanah Suci menggunakan uang suap sebesar sekitar Rp 1 miliar yang diterimanya dari Zulfikar. Bahkan, Yan Anton ditangkap Tim Satgas KPK di Rumah Dinas Bupati Banyuasin usai menggelar pengajian terkait keberangkatannya ke Tanah Suci.

Kasus suap ini bermula saat Yan Anton membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk membiayai ibadah haji bersama istrinya, Tita. Yan kemudian memerintahkan Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Darus Rustami menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman mengenai uang Rp 1 miliar itu. Hal ini lantaran Yan Anton mengetahui adanya sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.

"Karena YAF (Yan Anton Ferdian) ini tahu betul di sana (Disdik Banyuasin) akan ada beberapa proyek. Jadi ini semacam ijon," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).

Mendapat perintah dari Yan Anton, Umar bersama Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin, Sutaryo menghubungi Zulfikar melalui Kirman yang merupakan orang kepercayaan Yan Anton.

Kirman juga dikenal sebagai penghubung antara pejabat Banyuasin kepada pengusaha.
"Sehingga dana Rp 1 miliar itu diperoleh," katanya.

Tim Satgas KPK yang mencium adanya tindak pidana korupsi ini langsung bergerak dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9). OTT ini diawali dengan menangkap Kirman sekitar pukul 07.00 WIB. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Sutaryo di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB.

Sementara di Jakarta, Tim Satgas KPK mengamankan Zulfikar di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Tim Satgas bergerak ke rumah Dinas Bupati Banyuasin yang sedang menggelar pengajian terkait ibadah haji Yan Anton dan Tita. Usai pengajian, KPK menangkap Yan Anton, Darus Rustami, dan Umar Usman.

"(Penangkapan) Ini dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banyuasin.   Penangkapan dilaksanakan setelah selesai kegiatan pengajian sehubungan rencana berangkat Bupati YAF dan istri untuk menunaikan ibadah haji. Jadi dalam hal ini KPK menunggu dulu sampai selesai acaranya," jelasnya.

Selain menangkap enam orang yang telah menjadi tersangka itu, dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 299.800.000 dan USD 11.200 atau setara Rp 150 juta dari Yan Anton.

Diduga Yan Anton menerima uang dari Zulfikar sebesar USD 11.200 pada 2 September dan sehari sebelumnya menerima Rp 299.800.000. Sementara dari tangan Kirman penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000. Zulfikar mentransfer uang tersebut ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016 untuk membiayai ibadah haja Yan Anton dan istrinya, Tita.

"Ini untuk keberangkatan suami istri (Yan Anton dan istrinya). Diduga pemberian uang dan fasilitas pembiayaan haji itu dari ZM," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yan Anton bersama Darus Rustami, Umar Usman, Sutaryo, dan Kirman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara, Zulfikar yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Net)

Sumber : hariandeteksi.com

Leave A Reply