Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan amonium nitrat (NH4NM3) atau bahan untuk bom ikan.

"Satu tersangka berinisial Y, ditangkap di Batam dan satu tersangka berinisial T, ditangkap di Muna (Sulawesi Tenggara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusu Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Kasus ini berhasil diungkap atas koordinasi Bareskrim dengan pihak Bea Cukai. Kedua tersangka ditangkap 9 September 2016.

Awalnya, jajaran Bea Cukai menemukan tiga kapal yang diduga berisi amonium nitrat. Ketiga kapal itu ditangkap di waktu yang berbeda. Pertama adalah kapal Harapan Kita 16 April 2016, kapal Ridho Ilahi 29 Juli 2016 dan kapal Ikma Jata 29 Agustus 2016. Ketiganya disergap di Kepulauan Natuna karena tidak membawa dokumen pengangkutan.

"Kapal-kapal ini bermuatan amonium nitrat yang merupakan bahan peledak tunggal," katanya.

Kemudian polisi berupaya mengungkap sindikat penyelundup bahan bom ikan ini. Mereka diketahui berada di Batam dan Kepulauan Riau.

Kedua tersangka, menurut Agung berperan untuk menentukan kapal pengangkut, waktu dan rute perjalanan laut yang ditempuh. Mereka juga berperan menerima pesanan dari pelanggan dan mengambil barang di Malaysia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (Net)

Leave A Reply