Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Kota meringkus empat pelaku berinisial MAF (13), ASD (13), RFN (12), dan R (12), terkait kasus penikaman dan penganiayaan terhadap IW (13), pelajar, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Sempurna, Kec. Medan Kota, akhirnya hanya diberikan hukuman wajib lapor.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan dari pihak korban dan tersangka di Mapolsek Medan Kota, Jumat, (9/9/2016).

"Adapun pelaksanaan dan hasil diversi (pertemuan kedua belah  pihak) mendapatkan kesepakatan damai, dimana para tersangka berkenan memberikan uang perobatan kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyesali perbuatannya dan terhadap para tersangka tidak ditahan dan wajib lapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.

AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pelaksanaan diversi yang dilakukan itu merupakan amanah dari UU No.11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Di mana dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dan di ayat 3 disebutkan, sistem peradilan pidana anak sebagaimana pada ayat 2 huruf a dan b wajib diupayakan diversi," ungkapnya. (Rn)

Leave A Reply