Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
         Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Satu terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar, Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, menyerahkan diri ke Kejari Medan, Selasa (2/8/2016). Dia pasrah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan setelah diantar oleh istri sendiri.

"Satu terpidana bernama Tuful S Siregar menyerahkan diri untuk diseksekusi setelah diantar oleh istrinya," kata JPU Netty Silaen kepada wartawan. Untuk satu terpidana lain yang belum eksekusi yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, menurut Netty, rencana dia juga akan menyerahkan diri pada Rabu (3/8). "Besok (Rabu) kemungkinan dia juga menyerahkan diri," ujar JPU dari Kejati Sumut tersebut.

Sementara satu terpidana lain yakni Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica sudah dieksekusi terlebih dahulu ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa (24/5) lalu. Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Net)
Leave A Reply