Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai atas kasus kerusuhan yang mengakibatkan delapan vihara rusak dan terbakar.

Kepala Kejari Tanjungbalai, Esther P Sibuea mengatakan, empat SPDP tersebut tengah dipelajari. "Secara global kita baru terima empat SPDP dari Polres Tanjungbalai," kata Ester saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2016).

Keempat SPDP itu terdiri dari tiga kasus tindak pidana pengrusakan bersama-sama dan satu kasus tindak pidana pencurian dalam kerusuhan.

"Dari empat SPDP, ada 10 tersangka. Satu tersangka bisa dua SPDP, begitu lainnya," ucap Esther. Dia tidak membantah bahwa dari SPDP itu, ada tersangka anak dibawah umur yang harus dipisahkan dengan dewasa. "Ada tiga tersangka anak. Saya tidak mau menyebutkan namanya ya," ungkapnya.

Ester menyebutkan, bahwa penanganan kasus ini harus diperhatikan dengan adanya tersangka anak-anak. "Makanya, saya harus pelajari semua SPDP ini," sebutnya. Dia mengakui bahwa berkas SPDP itu, baru diterima pada Selasa (2/8) sore. Setelah itu, Kejari Tanjungbalai menunggu pelimpahan tahap pertama dalam kasus pencurian dan kerusuhan tersebut.

Dalam kasus ini, Polres Tanjungbalai sudah menetapkan 19 tersangka. Dengan perincian, 13 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak dibawah umur. Dari 19 tersangka, terdiri dari kasus pencurian atau penjaran sebanyak 8 orang. Sedangkan, tersangka pengrusakan berjumlah 9 orang. (Net)

Leave A Reply