Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Sidang perdana yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan di kantor BPSK, Jln. Jendral AH Nasution Medan, Kamis (4/08/2016), dalam kasus pemutusan aliran listrik terhadap rumah salah seorang konsumen Ansyari BM, yang notabenenya adalah sebagai pengontrak di Jalan Teratai Ujung Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia, Medan, menuai ketidakpuasan konsumen (penggugat).

Pasalnya dalam sidang yang digelar oleh Darma Bakti Nasution SH, selaku wakil ketua BPSK Kota Medan yang juga salah seorang pimpinan sidang saat itu, dinilai hanya memihak kepada pihak tergugat yakni PT PLN Rayon Medan Johor. Terkesan pertanyaan yang dilontarkan Darma memojokkan konsumen.
Yang lebih anehnya lagi, Darma tak sedikitpun mempertanyakan kepada pihak PLN Rayon Medan Johor untuk memperlihatkan bukti pelanggaran yang dituduhkan kepada konsumen.

"Saya merasa kecewa sekali dengan sidang yang digelar pihak BPSK Medan ini, seolah-olah pimpinan sidang memvonis saya bersalah, dan harus membayar denda hingga puluhan juta atas kesalahan tersebut. Seharusnya pihak BPSK juga mempertanyakan bukti-bukti Autentic tentang pelanggaran yang dituduhkan pihak PLN Rayon Medan Johor kepada saya. Dan didalam sidang yang digelar tadipun, pihak PLN Rayon Medan Johor tidak menghadirkan ketiga orang petugas lapangan yang memang sebagai pelaku permasalahan tersebut", ucap  Ansyari.

Lebih lanjut diucapkan Ansyari BM, "Dalam sidang yang digelar ini juga pihak BPSK seharusnya "Netral" dan tidak memihak. Bila perlu melakukan cek & ricek kelapangan sebagai upaya menegakkan kebenaran. Ini malah sebaliknya pihak BPSK seakan-akan telah menuding saya melakukan kesalahan yang dituduhkan pihak PLN. Malahan saya disarankan membayar denda tersebut, walaupun dengan mencicil," ungkap
Ansyari BM dengan kesal. 

Dari kronologi peristiwa pembongkaran meteran listrik yang dilakukan pihak PLN Medan Johor diduga kinerjanya sudah menyalahi Standart Oprasional Prosedural (SOP). Pasalnya, berawal pada Rabu, 24 Februari 2016 lalu. Dimana pada saat itu ada tiga orang petugas yang mengaku sebagai tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yakni, Muda Wali, M Arfin dan Harjono, mendatangi rumah kontrakannya. Dari ketiga orang tersebut salah satunya adalah oknum TNI.

Namun saat itu kebetulan Ansyari sedang tak berada dirumah, yang ada hanyalah istrinya Riris. Selanjutnya seorang dari tim P2TL tersebut memeriksa meteran listrik dengan sebuah alat dan memerintahkan istri Ansyari menghidupkan AC. Setelah dihidupkan, salah seorang mengatakan beres tidak ada apa-apa, meteran jalan.

Karena memang merasa tidak melakukan hal-hal yang melanggar (pencurian Arus Listrik), istri Ansyari kemudian menyuruh petugas PLN tersebut untuk memeriksa kedalam rumah, tetapi mereka menolak.
Kemudian salah seorang petugas melihat keatas menggunakan tangga, dan menarik salah satu kabel.
Yang anehnya, dengan begitu  mudah petugas tersebut menarik kabel itu, dan tidak ada tertahan sedikitpun.

Namun, setelah menarik kabel bekas yang sudah tidak terpakai tersebut, salah seorang petugas mengatakan kepada temannya, "kasus apa kita buat ini ?". Salah seorang temannya menjawab, "tulis saja menyadap".

Lalu tanpa basa-basi lagi ketiga petugas tersebut membongkar meteran. Melihat hal itu istri Ansyari heran dan bertanya, "mengapa dibongkar meterannya ?". Salah seorang petugas menjawab, "tidak apa-apa bu, kami hanya memeriksanya saja, dan Ibu datang saja ke kantor, setelah itu akan kami pasang kembali".

Mendengar keterangan petugas tersebut, maka hari itu juga istri Ansyari mendatangi kantor PLN Medan Johor, guna melakukan komflin. Namun ironisnya, saat berada dikantor tersebut istri Ansyari tidak diperbolehkan ketemu pimpinan, sepertinya dibola-bolai.

Hingga akhirnya salah seorang Satpam yang memang terkesan sudah diperintahkan untuk berskenario dan diduga sudah  diperintah atasan untuk menemui istri Ansyari, serta memberikan surat yang isinya harus membayar denda Rp.10.978.345,-.

Terpisah, Menanggapi laporan Ansyari ke BPSK tersebut, Humas PLN Sumut, Mustaf Rijal saat dikonfirmasi mengatakan, "Silahkan bang itu adalah hak konsumen", tandasnya. (Tim)
Leave A Reply