INTAIKASUS.COM - Selama tiga tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelarian Drs Jhondri Roza usai. Ia diciduk tim intelijen gabungan dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan disamping rumahnya, Jalan Gaharu No. 96 G Medan, Selasa (30/8) jam 12.20 wib.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan Kabupaten Solok Selatan itu dieksekusi tim kejaksaan karena terlibat kasus narkotika jenis sabu seberat 2 gram paket besar. "Tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan mengamankan seorang DPO bernama Drs Jhondri Roza di samping rumahnya, Jalan Gaharu No. 96 G Medan pada Selasa tanggal 30 Agustus 2016 jam 12.20 wib," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan, Selasa (30/8/2016) sore.
Berdasarkan putusan Pengadilan Koto Baru Nomor: 46/Pid.Sus/2014/KBR tanggal 30 November 2013, Jhondri Roza melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Dia (Jhondri) dieksekusi untuk menjalani hukuman yang diberikan hakim. Terpidana Jhondri melarikan diri saat hendak divonis atas kasus narkobanya pada Tahun 2013. Tim kejaksaan bahkan sudah dua hari memantau keberadaan Jhondri di Medan.
"Sudah dua hari dia dipantau. Dia pernah juga diadili dalam kasus pencabulan. Kini, terpidana itu masih dititipkan di Kejati Sumut. Besok pagi rencananya dia diterbangkan ke Padang untuk dieksekusi pengadilan setempat," ungkap Bobbi.
Diketahui, pada Kamis tanggal 12 September 2013 jam 10.00 wib, Jhondri Roza ditangkap petugas kepolisian di Jorong Timbulun Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, Padang karena tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yakni 2 gram paket besar. (Net)