Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sudah sebulan lebih sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 17 kg tak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sampai-sampai, majelis hakim yang mengadili perkara itu melalui Ketua PN Medan menyurati Kepala Kejari (Kajari) Medan, Olopan Nainggolan agar sidang tersebut digelar.

"Pak Ketua sudah menyurati Kajari Medan, tembusannya Kejati Sumut dan Kejagung. Tapi belum ada respon (dari Kajari Medan). Kalau Kajari sebelumnya merespon langsung itu. Kita sifatnya hanya menunggu," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2016).

Bukan tanpa alasan lembaga peradilan itu menyurati korps adhyaksa tersebut. Pasalnya, sebentar lagi masa tahanan kelima terdakwa masing-masing yakni Julianto alias Yan, Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan, sudah mau habis.

"Tanggal (19 Agustus 2016) udah habis masa tahanan mereka, gak bisa diperpanjang lagi. Karena kalau tidak salah sudah dua kali masa penahanan diperpanjang. Kalau penahanan habis, mereka bisa bebas demi hukum. Nanti disalahkan pengadilan, padahal kita tahu siapa yang salah," jelas juru bicara PN Medan itu.

Menurut Erintuah, sidang dengan agenda tuntutan itu sidang 3 kali ditunda. "Kalau tidak salah sudah tiga kali ditunda. Inikan kasusnya jadi perhatian dan hukumannya juga tinggi," ungkap hakim yang mengadili perkara Pidana Umum (Pidum) tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi mengaku alasan tidak digelarnya sidang karena rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejagung.

Meski begitu, ia menyebut telah membawa kelima terdakwa ke PN Medan setiap hari. "Rentutnya belum turun dari Kejagung. Setiap hari saya bawa terdakwanya," sebut Lamria saat ditemui di Gedung PN Medan. Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum para terdakwa, Amri SH membenarkan bahwa kliennya belum ada dituntut. "Iya, memang belum ada sidang tuntutannya. Saya kurang tahu kapan akan digelar," ujar Amri. (Red)
Leave A Reply