Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
 Polres Deli Serdang kembali menangkap 8 pelaku termasuk sindikat begal yang selama ini meresahkan warga.

INTAIKASUS.COM - Kepolisian Polres Deli Serdang kembali mengungkap 8 pelaku termasuk sindikat begal yang selama ini meresahkan warga. Para pelaku berhasil diamankan berjumlah 8 orang, diantaranya masing -  masing David alias Ucok (20), Ismail alias Iis (19), Hadji (18), Edy Wardana (20), Abdul Razak (18) dan Suherman (20) serta Rexi Afandi (19), Jimmy (18) dan dua orang lagi yakni C(Pelaku Utama/Otak Pelaku) dan A masih DPO.

Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa didampingi Kasatreskrim AKP Teuku Fathri Mustafa SIK.SH, Rabu (3/8) mengatakan, "tertangkapnya para pelaku begal ini merupakan hasil kegiatan patroli Kepolisian dalam rangka mengantisipasi pelaku begal.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan patroli dalam rangka mengantisipasi kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terdapat 5 orang diamankan.saat melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam.
Antara lain David alias Ucok, Ismail alias Iis, Hadji, Edy Wardana dan Abdul Razak serta Suherman pada hari Sabtu (27/7) di Simpang Jati Kembar Jalan Arteri Batang Kuis, dengan merampok sepeda motor Honda Beat dan kemudian dilakukan pengembangan di dapati lagi 3 orang pelaku masing-masing Suherman, Rexi Afandi dan Jimmy, Semuanya itu merupakan satu komplotan yang pernah beraksi di beberapa kota di Sumatera Utara ini, ujar Robert.

Adapun modus Para pelaku begal ini dengan cara berboncengan dan mengintai korban lalu memberhentikannya dengan terlebih dahulu mengancam korban dengan senjata tajam dan sesudah itu merampas sepeda motor korban dan barang-barang milik korban,terangnya.

Menurut keterangan para pelaku masing-masing David alias Ucok, Ismail aliasIis, Hadji, EdyWardana dan Abdul Razakserta Suherman diamankan petugas di Jalan Arteri Batang Kuis, sedangkan tiga pelaku lainnya Suherman, Rexi Afandi dan Jimmy diamankan di Lapangan Benteng Medan. Suherman, Rexi Afandi dan Jimmy kini diserahkan ke Polsek Medan Baru, Polresta Medan untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus perampokan sepeda motor yang dilakukan mereka di wilayah hukum Polresta Medan.

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 ransel berisikan 1 linggis, 1 dompetwarna putih, 1 dompet warna hijau, 1 alat bong, tiga obeng, 1 tang, 3 kunci ring, 1 set kunci. Kemudian 1 tas bentuk dompet warna hitam berisikan 2 alattang, 1 obeng, 1 kunci ring, 1 kunci letter T, 1 kunci busi, 1 dompet warna merah.

Berdasarkan keterangan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna merah tanpa plat, 1 sepeda motor Honda Beat tanpa plat, warna hitam dan 1 bilah pisau.

Barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Kota antara lain, sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam tanpa plat, 1 sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les merah tanpa plat, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat.

Akibat perbuatan para tersangka akan dijerat pasal 365 dari KHUP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, tandas Robert Da Costa didampingi Fathir. (Red)
Leave A Reply