Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Walaupun  sudah sering digerebek dan bahkan mendirikan pos kepolisian, ternyata masih ada saja yang berani mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimum.

Buktinya, seorang pengedar narkoba Rahmadyanto alias Aseng (51), warga Jalan Mangkubumi, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, diciduk petugas dari Polsek Medan Kota. Ia diamankan saat menjual sabu.

"Tersangka kita tangkap lagi nimbang sabu," ucap Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (19/8/2016).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku sudah lima bulan menjual narkoba di Jalan Mangkubumi dengan penjualan sabu setiap harinya bekisar 2 gram.

"Tersangka beli dari seorang bandar berinisial SJ (20), kini masuk DPO kita dengan harga Rp 800 ribu setiap 1 gram dan kemudian dijual kembali dalam paket kecil dan kalau dijumlahkan seharga Rp 1,2 juta," bebernya.

Dalam penangkapan tersangka juga diamankan barang bukti sabu seberat 5 Gram, satu buah timbangan, uang tunai Rp 550 ribu, plastik klip pembungkus dan dua unit handphone.

"Tersangka berdalih menjual sabu sebagai mata pencarian untuk menghidupi empat anaknya, di mana isterinya sudah meninggal dunia," jelas Kanit Reskrim AKP Martualesi.Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (Red)

Leave A Reply