Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Sunggal mengamankan juri tulis (jurtul) judi togel di sebuah warung Jalan Medan-Binjai Km 15.5, Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Diski, Kecamatan Sunggal, Kamis (25/8/2016). Sementara pengelola judi togel tersebut diburu.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Jumat (26/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RA (32), bermula dari laporan masyarakat kepada polisi yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
"Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan kalau di sana ada seorang jurtul togel," kata Daniel.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti satu unit handphone Nokia warna hitam, satu eksemplar buku tulis warna hijau yang isinya tulisan angka nomor pesanan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 100 Ribu siamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuannya, Tersangka mengaku bandar togel yang menerima pesanan lewat sms dan dan juga tulis langsung," pungkas Daniel. (Rina)