Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Salah  seorang pemilik Narkoba I alias Goceng (20), warga Jalan Bakti Luhur Pasar II Gang Pot,  Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Adapun barang bukti yang disita polisi 10 sabu-sabu sebanyak 10 gram, saat berada di Jalan Binjai Stasiun, Gang  Amal, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Senin (15/8/2016) jam 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal  ketika tersangka hendak mengantarkan sabu-sabu pesanan untuk inisial I yang berada di Asrama Abdul Hamid.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan lalu tersangka pun ditangkap polisi. Ketika digeledah, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 10 gram dari tangannya. Dengan temuan tersebut, kemudian tersangka diboyong ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi mengatakan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut memang miliknya.

"Dari pengakuannya, ia hendak menjual sabu itu kepada inisial I, dan tersangka juga mengakui bahwa tersangka disuruh oleh inisial H untuk mengantarkan sabu tersebut," ungkapnya, Senin (15/8/2016) sore.

Sambung Daniel mengatakan bahwa, dalam sekali pengantaran, tersangka akan diberi upah sebesar Rp 1 juta.
"Tersangka nekat menjalani profesi itu karena tergiur dengan upah yang didapat," jelasnya.

Dari tangannya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu sebanyak 10 gram seharga Rp 6 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2327 FAI milik tersangka. "Tersangka ini merupakan residivis atas kasus jambret, dan saat ini pihaknya tengah mengejar tersangka lainnya. " tandasnya. (Red)

Leave A Reply