Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Jajaran Polsek Prapat Janji, Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara berhasil meringkus dua dari empat kawanan pencuri rumah yang beraksi menggunakan jasa dukun untuk melancarkan aksinya.Tertangkapnya kedua tersangka itu setelah dilakukan pengejaran selama sepuluh hari terhadap para pelaku. 

Kapolsek Prapat Janji, AKP Boris Saragih didampingi Kanit Jatanras Ipda M Khomaini, kepada Awak Media (30/8/2016) saat menggelar paparan dihadapan para wartawan mengungkapkan, adapun kedua tersangka yakni berinisial AM (26) warga Dusun VI perkebunan Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau dan JHS (31), warga Dusun III Aek Belu Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane. Sementara dua tersangka lainnya yang masih DPO adalah Z dan J.

" Terungkapnya aksi pelaku atas laporan korban pencurian bernama Hotmauli Saragih, pada hari Selasa (16/8), yang melaporkan kasus pencurian dirumahnya ke Polsek Prapat Janji", kata Kapolsek yang memiliki garis tiga di pundaknya.

Selanjutnya Polsek Prapat Janji bekerjasama dengan Reskrim Polres Asahan dibawah komando Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras, Ipda M Khomaini melakukan penelusuran dan didapati informasi bahwa salah seorang tersangka tengah berada di salah satu tempat kos - kosan di kota Kisaran.

"Tanpa menunggu waktu lama kami langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan", ucapnya. Hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka ini terungkap bahwa tindakan kejahatan pencurian tersebut dilakukan dengan cara memakai jasa JHS yang bertindak sebagai dukun cara mistik yang disebut dengan 'siret' para pelaku lainnya sebelumnya menyiram terlebih dahulu  dinding rumah calon korbannya dengan air yang telah dibacakan mantra agar pemilik rumah tertidur pulas.

"Usai menyiram rumahnya mereka menunggu pemilik rumah tertidur pulas dan ketiga tersangka langsung masuk  dengan bebas menjarah isi rumah korban", terang Khomaini kembali.

Atas kejahatan yang dilakukan ke empat tersangka ini berhasil menggondol dua unit sepedamotor, sejumlah handphone hingga total kerugian korban diperkirakan mencapai 30 juta rupiah. Atas perbuatannya ke dua tersangka ini dikenakan pasal 363 dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Net)

Leave A Reply