INTAIKASUS.COM - Salah satu penasehat hukum Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Julisman mengaku tak pernah komunikasi lagi dengan kliennya itu. Padahal, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 itu, akan diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut).
Zulkarnaen yang belum ditahan tidak sendirian. Ia dipanggil bersama dua tersangka lain yang juga belum ditahan yakni Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang terlebih dahulu ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, pada Jumat (26/8).
"Bila beliau (Zulkarnain) menghadiri pemeriksaan besok (Jumat), kita akan dampingi. Tapi kita belum ada komunikasi sama beliau. Komunikasi terakhir juga belum ada," kata Julisman kepada wartawan, Kamis (25/8/2016) sore.
Menurut Julisman, surat panggilan sebagai saksi belum ada disampaikan Zulkarnain ke pihaknya. Julisman mengaku sudah berupaya koperatif dengan menghadirkan kliennya itu. "Kami sudah berupaya untuk taat hukum. Panggilan penyidik kami sampaikan ke dia (Zulkarnain)," ucap Julisman dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap.
Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Zulkarnain. Bahkan, tim kuasa hukum juga telah mendatangi kediaman Zulkarnain. Akan tetapi, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Zulkarnain. "Kami sudah berupaya untuk menghadirkannya ke Kejati Sumut sesuai panggilan yang ada. Kami juga sudah mendatangi rumahnya. Keluarganya mengaku tidak tahu dia dimana. Sampai sekarang, dia juga belum ada cabut kuasa," tandas Julisman.
Disinggung jika nantinya penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap Zulkarnain karena selalu mangkir, Julisman menyebut hal itu kewenangan penyidik. Namun, dia berharap Zulkarnain dapat memenuhi panggilan penyidik. "Kita harap dia hadir nantinya. Inikan proses hukum, jadi harus koperatif juga," pungkasnya mengakhiri. (Net)
Sumber :
matatelinga.com