Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Meskipun  sudah mengelabui polisi, namun tetap saja bandit narkoba ini tak bisa berkutik saat kedua tersangka kedapatan polisi mengantongi sabu-sabu dalam paket kecil.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bernama ZL (26), warga Jalan Djamin Ginting, Lorong Mandor, Kelurahan Selayang 2, Medan Selayang dan SHS (26), warga Jalan Djamin Ginting, Lorong Bunga Mawar, Kelurahan Selayang 2, Medan Selayang.

Kapolsek Polsekta Delitua, AKP Wira Prayatna, SH, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonathan Hutagalung mengatakan, "kedua tersangka ditangkap berawal adanya  informasi dari warga. Atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan saat kedua tersangka melintas di Pasar 6, Padang Bulan yang melintas dengan sepeda motor bernopol BB 5531 ME diberhentikan.

"Saat kita geledah tersangka Satria yang dibonceng sempat membuang barang bukti. Namun saat membuang barang bukti terlihat anggota. Selanjutnya kedua tersangka kita amankan berikut barang bukti," ungkap Iptu Jonathan, Jumat (12/8/2016).

Sambung Jonathan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 5 tahun penjara. (Dn barus)
Leave A Reply