Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kapal patroli Satpol Air Polda Sumatera Utara KP II- 2005 yang sedang berpatroli dikawasan Timur Perairan Kuala Bagan Asahan pada Jumat ( 5/8/2016) sekitar pukul 14.00 wib tepatnya diposisi N. 03-01-046 dan E. 099-54-426 ,2 Myl Timur Lampu Merah Kuala Bagan Asahan berhasil menangkap kapal KM 88 GT.8 NO.222/s7, dengan membawa muatan minuman keras sebanyak 200 kotak/ karton tanpa kelengkapan dokumen.

Untuk pengusutan lebih lanjut,  kapal KM 88 yang bermuatan minuman keras berbagai merek tersebut langsung diseret ke dermaga Dit Pol Air Polda Sumatera Utara di Belawan bersama 5 orang ABK (anak buah kapal) nya, yakni :

1). Samsuddin sebagai Nachoda
2). M Saleh sebagai KKM
3). Sumadi
4). Asrul dan
5). Irwansyah N sebagai ABK kapal.

Dari keterangan Nachoda kapal kepada pemeriksa, kapal tersebut baru saja datang dari Malaysia dengan membawa muatan minuman keras sebanyak 2400 botol berbagai merek. Atas perintah H Herman,  warga Tanjung Balai Asahan untuk dibawa ke Tanjung Balai.

Minuman keras tersebut sebanyak 2400 botol yang tanpa dilindungi dokumen ini untuk dipasarkan diwilayah Propinsi Sumatera Utara yaitu diantaranya Bakardi, Vodka dan sebagainya, ini memang tanpa dokumen kata Nachoda kapal.

Guna untuk kepentingan dalam  penyelidikan, ke 5 orang ABK  tersebut saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Sat Pol Air Polda Sumatera Utara di Belawan, sedangkan pemilik kapal dan sekaligus pemilik minuman keras ini masih dalam pencarian petugas.

Direktur Sat Pol Air Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ir Syamsul Badhar mengatakan,  "petugas Dit Pol Air Polda Sumatera Utara akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas, sedangkan pemilik kapal dan sekaligus pemilik minuman keras H Herman diharapkan segera menyerahkan diri sebelum diambil secara paksa," tandasnya.

Para tersangka akan dijerat dalam pasal 102 subs 104 huruf a UU RI NO.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (Red)
Leave A Reply