INTAIKASUS.COM - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, mafia narkoba terus mengembangkan diri dalam upaya mengedarkan barang haram. Tak hanya menyasar kaum hawa, mereka juga melibatkan generasi muda untuk dijadikan kurir atau pengedar. Saat ini, menurut Khofifah, dari 189 warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tangerang, Banten, sebagian besar terlibat kasus pengedar narkoba.
"Bukan tanpa alasan jaringan sindikat narkoba menargetkan anak-anak menjadi kurir dan drugs trafficker. Sebab, anak-anak itu jika tertangkap dan divonis akan mendapatkan setengah hukuman dari orang dewasa," kata Khofifah, Senin, 22 Agustus 2016. Hukuman pidana untuk anak ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Anak, yang mengharuskan putusan pidana untuk anak adalah setengah dari maksimum pidana penjara orang dewasa. Para bandar pun memanfaatkan hal ini untuk mendekati anak-anak. Dilansir dari laman viva.co.id
Jika dibandingkan dengan orang dewasa, maka seorang anak lebih cepat menghirup udara bebas, sehingga bisa kembali dimanfaatkan mereka. Khofifah pun meminta masalah ini menjadi perhatian bersama. "Melihat celah tersebut, jaringan sindikat narkoba terus membidik dan menarget anak-anak agar menjadi kurir narkoba atau drugs trafficker," ujarnya. (Net)