Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Setelah Andri Syafri membuat pengaduan atas penganiayaan yang dilakukan saat melaksanakan tugas jurnalis di Sari Rejo Medan Polonia.

Kini menyusul, tim Advokasi Pers Sumatera Utara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan tindakan kekerasaan yang dilakukan TNI AU atas kekerasan terhadap beberapa wartawan ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), Kamis (18/8/2016).

Tim Advokasi membuat pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 Jo. Pasal 351 KUH Pidana Jo. 170 KUH Pidana.

Para wartawan yang mengajukan laporan yakni Prayugo Utomo dari Menaranews.com, Fajar Siddik dari Medanbagus.com, Heri Chaniago dari Jurnal Asia, Tedi dari Sumut Pos, Array A Argus dari Tribun Medan, dan Adel dari Matatelinga.com.

Didampingi LBH Medan, sekitar pukul 14.30 WIB laporan para korban secara bergantian diperiksa oleh penyidik di Ruangan Penyelidik Polisi Militer TNI AU.

Ketua Tim Advokasi Pers Sumatera Utara Wilfrid Sinaga menuturkan, jumlah korban yang membuat laporan ada tujuh orang. Menurutnya, selama ini yang diketahui masyarakat hanyalah korban yang mengalami luka berat.

"Selama ini yang diketahui mengalami penganiayaan hanya Array dan Syafrin, itu karena luka berat sehingga harus dibawa ke rumah sakit. Tetapi, faktanya, banyak wartawan diancam. Itu sudah pelanggaran UU khususnya UU Pers 40 tahun 1999. Masih ada wartawan wanita yang mengalami kekerasan, tapi belum kita buat laporan karena yang bersangkutan masih trauma dan memilih menenangkan diri terlebih dahulu," katanya. (Rel)

Leave A Reply