Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Enam terdakwa yang terlibat kasus perampokan hingga menyebabkan personel Brimob Polda Sumut, Briptu Marisi Robert Parulian Silaen meninggal dunia pada Tahun 2013 lalu, sempat menjadi buronan, akhirnya diadili di Ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN), Kamis (11/8/2016).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran menjerat enam terdakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam dakwaannya JPU Dewi, terdakwa Rudini Syahputra alias Acong (22), Oby Rivaldi Lubis (22), Wirdiansyah Dinata alias Imam (22), Ricardo Tampubolon (24), Ilham (24), Dedi Irwansyah alias Betong (26), dan Doni (DPO) secara bersama-sama melakukan perampokan dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Briptu Marisi Robert Parulian Silaen pada Mei Tahun 2013 lalu.

Kejadian itu bermula pada saat keenamnya tengah bersama untuk mencari mangsa. Dengan mengendarai tiga unit kereta, para terdakwa berkeliling di sekitaran Jalan Setia Budi Sunggal. Disitu, tidak ada mangsa sehingga merek kembali ke Jalan Sei Serayu.

Kemudian pada dinihari, Briptu Marisi Robert Parulian Silaen melintas di lokasi. Melihat korbannya tengah sendirian, dua terdakwa masing-masing Ricardo dan Acong mengejar Briptu Marisi. Mereka langsung memukul tengkuk korban hingga terpental dari atas kereta.

Melihat itu, para terdakwa kembali memukuli korban hingga bersimbah darah. Setelah itu, mereka membawa kabur kereta yang dikendarai Briptu Marisi dan meninggalkan lokasi kejadian. Para terdakwa sempat buron dan akhirnya tertangkap di lokasi yang berbeda oleh petugas Polsek Sunggal.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (18/8) mendatang dengan agenda eksepsi (keberatan) terdakwa. "Jadi minggu depan agendanya eksepsi dari terdakwa," ujar hakim Azwardi Idris sambil mengetuk palu.
(Yt)
Leave A Reply