Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
          Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tebingtinggi, Ramses Siregar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Selain tuntutan penjara, terdakwa Ramses juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, Ramses terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama atas pembangunan gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED). "Menuntut terdakwa Ramses Siregar selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan," tandas JPU Edwin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (5/8/2016).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu itu, JPU tidak mengenakan Uang Pengganti (UP) kepada Ramses karena kerugian negara sebesar Rp 132 Juta sudah dikembalikan sebahagian oleh terdakwa. "Sebahagian lagi dikembalikan oleh terdakwa lain," cetus Edwin.

Terdakwa Ramses dinilai JPU melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, Ramses selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlibat korupsi pada pembangunan 6 Poned di Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran dari APBN sebesar Rp 1,6 miliar Tahun Anggaran (TA) 2011.

Jaksa menerangkan, terdakwa bersama dua pejabat lain yang sudah disidangkan terlebih dahulu yaitu Yani Nova Harianto selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta Susilo SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi. (Net)
Leave A Reply