Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Giat Satgas Narkoba di Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor, Medan bersama Muspika Kec. Medan Johor dan Masyarakat Lingkungan 7 melakukan penolakan aktivitas penggunaan narkoba.

Dasar penolakan yakni, Surat dari Lurah Titi Kuning ke Polsek Delitua perihal mohon bantuan keamanan dan penertiban tertanggal 15 Agust 2016 dan Surat pernyataan dari warga kepling 11 kel. Titi kuning Kec. Medan.

Sesuai release diterima, Peserta berjumlah 60 orang yang terdiri dari, Kapolsek Deli Tua, Akp Wira Prayatna Sh Sik beserta anggotanya, Camat Medan Johor yg diwakili Lurah Kel. Titi Kuning Drs A. Muhzi beserta anggotanya, Danramil Medan Johor yg diwakili anggota Koramil kec. Medan Johor dan warga masyarakat Lingk VII kel. Titi Kuning.

Semua peserta melaksanakan apel bersama Muspika di kantor Lurah Titi Kuning, yang dipimpin oleh Kapolsek Deli Tua pukul 9.30 Wib menuju lokasi tempat peredaran Narkoba dan penggunaan Narkoba. Kemudian dilakukan giat dengan Melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap 1 warung yang terbuat dari kayu yg beratapkan seng.

Dua pondok kecil yang terbuat dari kayu dan rumbia dan 1 unit perahu getek yg semuanya itu diduga sebagai tempat transaksi, peredaran, dan penggunaan narkoba. Kemudian berhasil ditemukan dan diamankan Barang Bukti (BB) yang terkait dengan kejahatan narkoba.

Petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar 1 unit perahu getek, membakar 2 unit pondok kecil yg terbuat dari kayu dan umbi,Turut diamankan barang bukti yang ditemukan berupa, 4 Paket kecil Narkotik jenis Shabu, 1 Bong, Puluhan pipet plastik, 4 buah Mancis dan Puluhan karet sedot pipa serta Mengamankan barang-barang yang berada di warung kayu diduga milik a/n Tia. Terhadap barang barang tersebut diamankan oleh kepling lingkungan VII kel. Titi kuning kec. Medan johor an. ibu purwani. (Red)

Leave A Reply