INTAIKASUS.COM - Pemuda pengangguran MFN, (17) warga Jalan Pertahanan Patumbak kini diamankan Polsek Patumbak,Senin (29/8/2016).
Informasi yang diperoleh bahwasanya MFN terpaksa menginap di Polsek Patumbak karena menjual laptop hasil curian milik korban. M Ade Ridho (17), warga Gang Adi Karya, Desa Patumbak II,Kecamatan Patumbak.
Menurut keterangan bahwasanya MFN mencuri laptop tersebut disaat korban dan orang tuanya meninggalkan rumah. Selanjutnya kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Patumbak, disaat membuat laporan, korban langsung menyebut nama MFN sebagai pencurinya. Polisi pun langsung bergerak. MFN pun dijebak oleh polisi yang berpura-pura ingin membeli laptop tersebut.
Alhasil disaat tersangka datang membawa laptop, ia pun langsung ditangkap. Bersama barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya 5 tahun penjara, ucap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi. (Dn barus)