Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Terkait lahan seluas 260 hektar yang saat ini tengah dipermasalahkan oleh pihak Lanud Soewondo dengan warga di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menegaskan belum ada keputusan.

"Belum ada keputusan BPN terkait tanah itu," ujar Kasi Sengketa, Konflik dan Pertanahan BPN Kota Medan, Aswin Tampubolon pada wartawan, usai mengikuti RDP dengan Komisi A DPRD Kota Medan, Selasa, (30/8/2016).

Aswin mengatakan, belum adanya sikap BPN saat ini dipengaruhi karena belum ada keputusan pelepaan asset tersebut dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Keuangan.

"Jadi, baik pihak Lanud (Soewondo) maupun warga Sari Rejo, sama-sama tidak bisa melakukan pensertifikasian tanah disitu," ujar Aswin.

Aswin mengatakan, pandangan pihaknya agar pihak TNI AU (Lanud Soewono) selaku pengguna asset dapat mendorong, agar segera diselesaikan persoalan tersebut, karena dari struktur asset hal tersebut kewenangan Kementerian Pertahanan RI.

"Jadi menurut kami, ini tak perlu dibesarkan, karena tidak mungkin juga TNI AU melepas lahan (260 hektar) tersebut," tandasnya. (Znl)

Leave A Reply