Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Sidang tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp 4,8 miliar, terpaksa ditunda, Senin (22/8/2016).

Alasannya, karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Olopan Nainggolan saat ini sedang sakit dan opname. Penundaan ini sudah yang kedua kalinya setelah sebelumnya rencana tuntutan (rentut) belum siap. Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Masri selaku mantan Kadisdik Sumut, Muhammad Rais selaku mantan Kepala SMKN Binaan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Riswan SPd selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha.

"Sebenarnya kita mau minta persetujuan Kajari untuk tuntutan ini. Tapi, karena beliau lagi opname, jadi ditunda sidangnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen kepada wartawan. Jaksa wanita dari Kejati Sumut ini menyebut, bahwa rentut sudah rampung. Hanya saja, lanjutnya, tinggal meminta persetujuan dari Kajari Medan.

"Kalau rentutnya sudah turun, makanya tadi saya ke ruangan pak Kajari. Ternyata beliau tidak masuk. Makanya gak bisa dibacakan tuntutannya," sebut Netty. Rencana pembacaan tuntutan untuk ketiga kalinya akan dilangsungkan pada Senin (29/8) pekan depan. "Mudah-mudan Senin depan tidak ada halangan lagi. Kita tentu tidak menginginkan penundaan ini terjadi," ucapnya. (Mls)

Leave A Reply