Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tanpa didampingi pengacara, Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk memenuhi panggilan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/7/2016) siang. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga (rusunawa) di Kota Sibolga.

Syarfi diperiksa selama enam setengah jam di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Johor. "Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk datang memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa sebagai saksi mulai jam 09.30 wib hingga 16.00 wib," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan.

Bobbi menyebut orang nomor satu di Kota Sibolga itu diperiksa karena dianggap mengetahui pembebasan lahan dan pembangunan rusunawa. "Ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Syarfi. Pertanyaan seputar pertanggungjawaban proyek rusunawa itu. Dia diperiksa sebagai saksi, jadi tidak didampingi pengacara," sebut Bobbi. Syarfi Hutauruk sempat dua kali mangkir dipanggil penyidik.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Effendi Siregar serta Adely Lis selaku rekanan sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Net)

Leave A Reply