Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
               Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Sinyal dari  pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba semakin jelas. Setelah penutupan akses pembesuk ke seluruh penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, seorang terpidana mati kasus narkoba, Zulfikar Ali, dijemput petugas gabungan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah.

Dia dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan. Terpidana mati berkewarganegaraan Pakistan itu meninggalkan Ruang Dahlia menggunakan kursi roda, didorong sipir Lapas Batu. Mereka dikawal anggota Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Cilacap, menuju mobil ambulans telah menunggu di halaman.

Zulfikar dirawat di Ruang Dahlia RSUD Cilacap sejak 16 Mei 2016 karena komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver. Dia tampak menangis saat meninggalkan RSUD Cilacap.

Setelah berada di dalam ambulans, Zulfikar segera dibawa menuju Dermaga Wijayapura dan diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan kapal Pengayoman IV.

Penjemputan terhadap Zulfikar Ali dari RSUD Cilacap diduga berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati tahap ketiga, diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Zulfikar Ali mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sejak 30 April 2016 setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta. Dia disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga. Seperti dilansir dari laman merdeka.com

Konon, eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, seorang terpidana mati diduga akan dieksekusi, Merry Utami, telah dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, menuju Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, pada Minggu (24/7/2016).

Saat pelaksanaan eksekusi tahap pertama dan kedua, pemindahan terhadap terpidana mati ke Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari sebelum dieksekusi. Seperti saat pemindahan Rani Andriani yang dieksekusi tahap pertama, dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Hal itu dilakukan karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, tidak ada satu pun lapas dihuni napi perempuan, kecuali jika ada perempuan terpidana mati hendak dieksekusi. (Net)
Leave A Reply