Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sejak Posko pengaduan terkait penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, terdapat 19 laporan masyarakat yang masuk.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar pada media, Jumat (29/07/2016). Kata Abyadi, laporan tersebut mulai dari tingkat SD hingga SMA.

"Yang sudah tercatat itu sudah ada 19 laporan masuk ke Ombudsman. SMA ada 14 laporan, SMP ada 3 laporan dan SD ada 2 laporan," ujar Abyadi saat ditemui di kantornya.

Abyadi juga membeberkan laporan yang diterimanya paling banyak adalah terkait penjualan seragam dan pungutan uang, mayoritas di sekolah-sekolah yang berada di kota Medan.

"Kemudian masalah membuka kelas siang. Padahal sekolah negeri itu gak boleh buka kelas siang," katanya
Untuk sementara, Ombudsman sudah memproses Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan yang dilaporkan ihwal pengutipan yang mewajibkan siswa membayar Rp. 6 juta. Uang yang dibayarkan ke pihak sekolah itu diungkapkan Abyadi untuk sejumlah item.

"Untuk uang buku, pakaian seragam, pembangunan, SPP, dan beberapa macam jenis di dalam satu," ungkapnya.Ombudsman berencana akan langsung turun ke sekolah tersebut untuk melakukan pemeriksaan. "
Dari semua laporan baru Sekolah MAN 1 Negeri Medan yang diproses, kemudian yang lainnya udah kita susun jadwal. Mulai hari selasa kita akan turun kesekolah sekolah itu melakukan pemeriksaan.

"Laporan inilah yang jadi panduan kami untuk bergerak. Kalau memang benar tentu kita akan menjelaskan regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dijelaskan bahwa penyelenggara pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak diperkenankan melakukan pungutan. Sekolah hanya bisa menerima sumbangan yang bentuknya tidak mengikat dari masyarakat.

"Kadang kadang pihak sekolah membuat modus sumbangan itu untuk memberatkan orang tua. Supaya orang tua itu mulai tertekan. Dan kalau misalnya orang tua itu kalau tidak membayar anaknya sudah berada di dalam sekolah," katanya.

Di beberapa sekolah bahkan ditemukan adanya penjualan seragam oleh pihak sekolah. Padahal dalam Permendikbud nomor 45 Tahun 2014 diatur tentang pengadaan seragam sekolah.

"Pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah ini juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas, itu juga ditekankan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyelanggaraan pendidikan," kata Abyadi.

Apabila nanti memang laporan tersebut benar adanya, Ombudsman akan meminta sekolah untuk mengembalikan pungutan ke orang tua wali murid.

"Kalau memang tidak memungkinkan untuk dikembalikan kita minta Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply