Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Lokasi Parkir Jalan Jambi Medan


INTAIKASUS.COM - Kasem, Pengelolah Parkir Jalan Jambi Medan terkesan tidak mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perparkiran. Pasalnya mengutip uang parkir roda dua melebihi dari ketentuan.

Adapun Lokasi Parkir tersebut sepanjang Jalan Jambi Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, yang disebut-sebut pengelolanya bernama Kasem warga Petisah Medan, yang sudah mengelolah lokasi tersebut tahunan lamanya.

Dari sejumlah informasi nara sumber menyebutkan, tarif kelas parkir yang dikelolah Kasem tersebut masuk dalam kategori Kelas II. Akan tetapi dalam kenyataannya pengelolah menaikan tarif sendiri menjadi kelas I. Kuat dugaan adanya kerjasama pengelolah dengan oknum Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketika dikonfirmasi terkait kutipan parkir roda dua sebesar Rp3000 kepada Kasem yang disebut-sebut sebagai pengelola perparkiran melalui telephone seluler miliknya, Kasem tidak memberi penjelaskan namun dirinya meminta agar media mengkonfirmasi kepada Dj Purba.

Karcis Parkir dengan tarif Rp.3 ribu
Ketika di dikonfirmasi kepada Dj Purba, membenarkan kutipan parkir roda dua sebesar Rp3000 dijalan Jambi Medan.
“Kutipan itu sah dari pihak Dishub Medan buktinya kan ada melalui retribusi”, ucap Dj Purba Senin (11/7/2016).

Ketika disinggung, kutipan tersebut menyalahi aturan yang tidak sesuai Perda. “Karcis itu bukan asal dibuat, Baik kelas II dan kelas satu ada kutipan parkir Rp 3000 kalau tidak percaya silahkan kalian tanya,”ucap DJ Purba.

Sementaran menurut warga sekitar yang minta namanya tidak di tuliskan mengatakan kalau DJ purba ini seorang pegawai Honorer Dishub Kota Medan dan merupakan kepercayaan dari pejabat dinas tersebut.

Salah seorang warga Medan mengaku bernama Chanle sambil menunjukan karcis parkir mengatakan seminggu yang lewat pernah saya parkir dijalan Jambi Medan dan begitu beranjak hendak mau pulang juru parkir memberi retribusi sebesar Rp3000.

“Saya bilang, ini kan roda dua, lagian foto dikarcis ini bergambar mobil, akan tetapi tidak digubris oleh petugas juru parkir tersebut, itu sudah biasa disini bg”, ucap chanle menirukan ucapan juru parkir.(rina)
Leave A Reply