Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
          Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Sidang pembacaan dakwaan kasus penganiayaan bayi hingga tewas dengan terdakwa Fredi alias Ali alias Aliang (30), batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2016) sore. Penundaan itu dikarenakan penetapan jadwal sidang masih baru.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri. "Penetapannya kan masih baru. Suasananya kan tengok lah sendiri padat. Apalagi masih suasana lebaran," kata Yunitri. Jaksa wanita dari Kejari Medan itu menegaskan, bahwa dirinya telah membawa Fredi untuk diadili.

"Kita sudah bawa terdakwanya. Karena mengingat waktu sudah sore, jadi ditunda sidangnya," tegas Yunitri. Sidang perdana akan dijadwalkan pada pekan depan yakni Selasa (19/7/2016).

Sebelumnya, Fredi alias Ali alias Aliang (30) menganiaya bayinya yang berusia 7 bulan, Rayden karena terus menangis, hingga tewas di RSU Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan. Perbuatan sadis yang dilakukan warga Komplek Pasar 4 Indah, Jalan Pasar IV, No 11-C, Sunggal, Kecamatan Sunggal, itu terjadi Selasa (1/3/2016). (Red) ‬
Leave A Reply