INTAIKASUS.COM - Satreskrim Polresta Medan melalui Unit Pidum yang dipimpin Kanit,
Iptu Rahmad Aribowo, SIK berhasil menangkap 9 tersangka sindikat
pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi disejumlah tempat di
Medan dan Deli Serdang, Senin (25/7/2016).
Informasi yang diperoleh identitas para tersangka yakni, ET (42),IA
(36),BI (38),MR (32),K (26),M (26),LP (45) ST (42) dan FH (23).Tiga
diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat
akan ditangkap.
Kapolresta Medan,Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan,para
pelaku telah 4 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Medan.
Pelaku juga telah tiga kali mencuri di wilayah hukum Polres Belawan.
Sedangkan kasus yang terakhir adalah pencurian dirumah salah seorang
hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut,beberapa waktu lalu.Para pelaku
mencuri brankas dirumah itu saat kosong.karena korban sedang cuti
lebaran, ujar Mardiaz.
Sementara itu para pelaku merupakan anggota sindikat yang
beranggotakan 11 orang. Dua di antaranya sedang diburu petugas.Mereka
sudah setahun terakhir beraksi.Sekarang dua anggota komplotan mereka,
termasuk MS yang merupakan otak pelaku dan tokoh utama dalam sindikat
itu tengah kita kejar,ucapnya.
Menurut keterangan disaat beraksi,para pelaku membagi tugas dan peran
masing-masing.Mulai dari tim pemantau hingga tim eksekusi.Untuk
mengelabui petugas,pelaku kerap bertukar-tukar pasangan dalam
beraksi.pelaku kerap mengincar rumah-rumah besar untuk menggondol
brankas berisi barang berharga dari rumah tersebut,terangnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tangan para pelaku,petugas
mengamankan barang bukti kendaraan.yang selalu digunakan disaat
melakukan aksi kejahatan.yakni sejumlah perhiasan emas,serta BPKB dan
STNK mobil serta sepeda motor milik korbannya.
Atas perbuatan Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,dengan ancaman 9 tahun penjara,tandasnya.