Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Selama tiga bulan melaksanakan Operasi Bersinar 2016, petugas Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan menyita berbagai macam barang yang dilarang penggunaannya oleh warga binaan dari blok hunian. Seluruh barang sitaan itupun dimusnahkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Jalan Lembaga Permasyarakatan, Rabu (20/7/2016), sekira pukul  12.30 wib.

Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Nimrot Sihotang kepada wartawan menyebutkan," barang sitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan atau razia yang dilakukan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan di 12 blok mulai dari Mei hingga akhir Juli 2016".

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang sitaan dimasukkan ke dalam tong, lalu dibakar hingga menjadi abu. Menurut Nimrot, penggeledahan tersebut merupakan program Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly dalam memberantas peredaran narkotika di dalam hotel prodeo.

Pria berkacamata itu menjelaskan, untuk mencegah peredaran narkotika terjadi, pihaknya melakukan pengamanan ekstra ketat kepada pengunjung di depan pintu masuk. "Kita juga memperketat keamanan kepada pengunjung mulai dari pintu masuk hingga keluar," jelas Nimrot.

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan itu antara lain hape 115 unit, charger hape 79 unit, speaker 15 unit, tivi 2 unit, tivi portable 1 unit, senjata tajam 30 unit, dispenser 4 unit, strika 2 unit dan alat-alat tukang seperti martil, obeng serta tang. "Ada beberapa barang yang merupakan rakitan yakni speaker dan tivi," ungkapnya. (Udn)

Leave A Reply