INTAIKASUS.COM - Buronan Polsek Medan Sunggal, tersangka KZ (24), warga Jalan Setia Makmur, Gang Pertama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang, diamankan petugas Satreskrim Polsek Sunggal, Selasa (19/7/2016).
Kadir yang diamankan setelah hampir lima bulan menjadi buronan polisi ini, terlibat kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2016 di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, "penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi dengan Lp /145/II/SPKT POLSEK SUNGGAL, atas nama Zunadi, Jalan Tb Simatupang, Gang Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan sunggal pada Senin 1 Februari 2016.
"Dimana, pelaku mencuri 1 unit kamera CCTV, 12 keping seng dan 2 buah cet. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya ," ucap Nur, Rabu (20/7/2016).
Lanjut Nur, petugas terlebih dahulu mengamankan rekan pelaku bernama Rojali Nasution (21) warga Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Sunggal."Pelaku Rojali berkas perkaranya telah P-21," ucapnya.
Diungkapkannya, pelaku merupakan resedivis dalam kasus pembegalan oknum polisi di Medan. "Dari pelaku kita mengamankan 12 keping seng, dua buah kaleng cat dan 2 buah sendok semen," jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya. (Rina)