INTAIKASUS.COM – Ramadhan Pohan, mantan calon Walikota Medan, Selasa (19/07/2016), ditangkap personil Kepolisian dari Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara(Polda Sumut) dari rumahnya di Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dra Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/07/2016) malam membenarkan bahwa mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu dijemput paksa dari Jakarta petugas Polda Sumut.
" Iya, Ramadhan Pohan dijemput paksa petugas Poldasu dari DKI Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Polda Sumut," jelasnya.
Sementara dari informasi yang diperoleh, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 24 miliar, yang dipinjamnya dari para simpatisan sewaktu mencalonkan diri sebagai Walikota Medan Tahun 2015 lalu.
" Rabu dini hari tiba di Mapoldasu," ucap Kombes Rina Sari Ginting. Selain itu lanjutnya, Plt Ketua Demokrat Kota Medan itu pernah diperiksa Penyidik Sebelumnya.
" Ramadhan Pohan sudah pernah diperiksa, tapi saat itu statusnya masih sebagai saksi. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, lalu Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik," terang Kabid Humas Poldasu.
Beberapa hari setelah balasan tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui IT tapi tidak datang ke Poldasu. Akhirnya, berdasarkan UU, bila panggilan kedua tidak juga hadir, maka wajib dijemput paksa.
" Atas dasar UU itulah, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan itu dijemput paksa dari Jakarta oleh petugas Polda Sumut, Selasa (19/7/2016)," pungkasnya. (Tim)