Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Puluhan keluarga korban vaksin palsu didampingi lembaga Kontras serta Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. Mereka mendesak agar pemerintah serius menangani vaksin palsu.
"Kita menyayangkan respons pemerintah dan pihak rumah sakit yang menganggap enteng masalah vaksin palsu," kata Wakil Kontras, Puri Kencana Putri di RS Harapan Bunda di Jakarta Timur, Rabu (20/7/2016).
Puri menegaskan bahwa kejahatan vaksin palsu ini merupakan bentuk kejahatan melanggar hak yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. "Kejahatan ini merendahkan kesehatan anak-anak dan mengancam kesehatan mereka di masa depan," paparnya.
Lebih jauh Puri memaparkan, diduga rantai kejahatan bisnis vaksin palsu ini mempunyai jalur suplai, distribusi resmi, serta badan-badan pemantau dari pihak pemerintah melalui perdagangan besar farmasi. Seperti dikutip dari laman merdeka.com
"Adanya korban yang terkena vaksin palsu oleh pihak Bareskrim Polri, mengindikasikan adanya peran dari pihak rumah sakit dalam pengaturan distribusi vaksin palsu ke dalam sistem sistem rumah sakit,"beber Puri.
Selain itu, kata Puri, peran pengawasan yang lemah dari Kementerian Kesehatan dan BPOM memberikan celah bagi keberlangsungan bisnis vaksin palsu ini. "Secara tegas jaminan hak atas kesehatan bagi warga negara sudah ada dalam Pasal 12 ayat 1 yang di mana setiap anak punya hak jaminan kesehatan yang baik," kata dia.
Tambahnya, hak anak juga sudah diratifikasi oleh pemerintah pada Pasal 24 ayat 2 yakni menjamin sistem kesehatan kepada anak-anak.
"Hak dan kesehatan anak adalah kewajiban pemerintah, juga melindungi serta melakukan pengawasan dengan maksimal. Sehingga tidak ada lagi alasan pemerintah mengabaikan kasus vaksin palsu ini," tungkasnya. (Net)