Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HTJ (24), YS (22), DW (15), YAN (26), AS (32), SG (30) dan AN (42), para pelaku akhirnya berlebaran dipenjara.  Ketujuhnya terjerat kasus penculikan dan pemerasan, dan  ditangkap oleh petugas Polsek Sunggal, Senin (4/7/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh petang tadi, saat  dipaparkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan," para pelaku ditangkap di jalan Sei Mencirim, Medan. Para pelaku diamankan di Komplek Bougenville, Jalan Sei Mencirim.

" Kejadiannya berawal saat pelaku HTJ, YS dan DW dengan menaiki becak bermotor (betor) mendatangi korbannya, Saddam Hussein (27), di Jalan Medan-Binjai KM. 9, Sunggal, pada Jumat (1/7). Pelaku lalu menculik korban yang merupakan warga Pasar Mati, Sunggal, Deliserdang, itu. Pelaku bertanya kepada korban soal masalah adiknya yang ditangkap polisi," terangnya.

Sambungnya, sementara itu Pelaku HTJ dan DW kemudian memukul korban, sedangkan pelaku YS memukul korban menggunakan talenan  dan mengancam dengan pisau.kemudian datang pelaku SG menanyakan masalah sepeda motor kepada korban. Tangan dan kaki korban pun diborgol," ujarnya.

Ditambahnya lagi, selanjutnya,pelaku AG datang dan memukul,serta menyulut api ke korban.Pelaku meminta agar korban menelpon istrinya agar menyediakan uang tebusan Rp 25 juta, jelasnya.

Alhasil, korban lalu menelepon istrinya Mestika Artatina, dan menjelaskan perihal penculikan dan tebusan yang diminta para pelaku. Mestika lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Sunggal sesuai bukti lapor No. LP/ 729/VII/2016. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menggerebek serta menangkap pelaku.

Dari pelaku kita mengamankan barang bukti pisau, telenan,tabung gas, borgol dan HP. Mereka kita jerat Pasal 333 ayat 1 subs 170 ayat 1 subs 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply