INTAIKASUS.COM - Petugas Resmob Brimob Poldasu bekerja sama dengan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, membekuk seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di lokasi hiburan malam Karaoke Selecta Jalan Listrik Medan, Kamis (21/7/2016) dinihari. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 25 butir pil ekstasi dan uang kontan Rp.30.0500 serta Handpone.
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial R (25), warga Jalan Pantai Burung/Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun. Dirinya diamankan petugas setelah mendapat laporan adanya aktivitas peredaran nakoba di lokasi hiburan malam tersebut.
Petugas Resmob Poldasu dan Polsek Medan Baru yang mendapat laporan ini lalu melakukan pemantauan. Nah, petugas yang mencurigai gerak gerik R lalu membuntutinya. Dari lokasi parkir, R kemudian dibuntuti hingga ke lokasi karaoke.
Sesampainya di lokasi karaoke, tersangka lalu melakukan transaksi ekstasi. Petugas yang mendapati ini langsung meringkus tersangka.
"Dia datang ketika ada pesanan lewat telepon, terus dia datang, diduga dia mengedarkan di sejumlah lokasi hiburan malam dengan sistem antar gitu," ujar sumber.
Usai diamankan petugas Resmob Poldasu, lalu tersangka diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Boonic melalui Kanit Reskrim, AKP Adhi Putranto Utomo pada Wartawan mengatakan, tersangka sudah lama dicurigai sebagai perpanjangan tangan jaringan bandar Narkoba di Kota Medan, sehingga gerak geriknya dipantau personilnya bersama tim resmob Poldasu, dan ditangkap saat melakukan tranksaksi.
Kini tersangka yang diamankan sebagai perpanjangan jaringan Narkoba ini, sedang kita periksa dan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan sunggal ini. (Mls)