Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Unit Pidum Satreskrim Polresta Medan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin trafo di Mall Centre Point Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Jumat (15/7/2016) malam.

Informasi yang didapat menerangkan, dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama Eko Hari Purwanto alias Eko (46) warga Citangkil Cilegon, Lingkungan Rama Nuju Rt 5 Rw 4, Banten, dan rekannya Majurika alias Tama (28) warga Bahjambi Afdeling III, Dusun Kuta Bayu Raja, Pematang Siantar. Sementara seorang rekan lainnya Ali (48) berhasil buron.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka atas laporan korbannya Fenty Lim (54) pegawai swasta Centre Point, warga Jalan Pinus, Komplek Perumahan Bumi Seroja Permai, Kecamatan Medan sunggal Medan mengaku trafo milik Centre Point telah hilang dicuri tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Sabtu (16/7).

Dijelaskan Fahrizal, saat itu korban (Fanty) meninjau proyek pembangunan Mall Centre Point dan ketika lakukan peninjauan ternyata barang telah hilang berupa 2 set Braking dan Trafo mesin Alimax CMAX.

Merasa ada yang kehilangan korban pun langsung membuka kamera CCTV yang ternyata diketahui kedua pelaku telah melakukan pencurian. Dimana dalam pencurian itu pihak Centre Point mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

"Setelah menerima laporan korban kita lakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku, dari hasil penyelidikan  kedua tersangka merupakan teknisi yang bekerja di Centre Point untuk memasang mesin trafo. Selain itu dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti dua mesin trafo reakto dan braking unit," ungkapnya.

Kedua tersangka kita kenakan pasal pencurian. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya. (Red) 

Leave A Reply