Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Team Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus pelaku penculikan bayi. Pelaku Leni alias Eni alias Devi (36) warga Kota Baru Bangkinang, Pekanbaru‬ ditangkap di Pancurbatu, pada Sabtu (30/7) 2016 sekira jam 14.00 Wib.

Kapolsek Patumbak, AKP Abdal Junaedi SIK, mengatakan,"pelaku ditangkap karena telah menculik seorang bayi yang masih berumur 11 bulan yang bernama Hanisah Saftiani, anak dari Hotmawati Sihombing (33) Warga Jalan Saudara Gang Pantai III No. 21 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan selayang‬.

"Dari laporan korban semenjak 30 Juli 2016 lalu yang mengaku anaknya diculik, makanya pihak kita langsung bergerak cepat. Beruntung pelaku dapat di pancing oleh pihak kita dengan cara berpura - pura memesan anak untuk dibeli. Pelaku yang mengerahkan ke Pancur batu oleh anggota, lalu pelaku pun ditangkap," sebut Kapolsek Abdal junaedi Sik yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi, Minggu (31/7) pada wartawan siang.

Lanjutnya, penculikan tersebut berawal pada, Rabu (13/7), dari perkenalan Hotmawati Sihombing (korban) pada pelaku di  Patapahan Bangkinang, Riau. Saat itu korban berkunjung ketempat keluarga disana. Singkat cerita, keduanya pun nyambung dalam bercerita. Akhirnya, korban yang buka cerita ingin pulang ke rumahnya di Medan di sambut pelaku.

Saat itulah pelaku memerankan ektingnya, diapun berpura - pura juga mau ke Binjai Medan untuk menemukan keluarganya. Karena tidak tau niat buruknya, lantas korban menawarkan untuk berangkat sama ke Medan. Dan saat itu pula, pelaku diajak korban tinggal di rumah keluarganya tersebut.

"Dan pada, Minggu (17/7) sekira jam 16.00 Wib, pelapor bersama pelaku memesan tiket Bus Makmur menuju Medan. Pada  saat di perjalanan, karena percaya korbanpun menitipkan tas dan handphone miliknya pada pelaku," sebut kapolsek lagi.

Akhirnya satu harian dalam perjalanan. Tepat Senin (18/7) sekira jam 12.00 Wib, korban dan pelaku sampai di Pool Bus Makmur Jalan SM Raja dan turun dari bus yang mereka tumpangi. Sial, setelah turun sendal korban tinggal di dalam bus. Karena tinggal korban pun masuk kembali ke bus untuk mengambil sendalnya. Sementara anaknya di titip nya ke pelaku saat itu beserta barang lainnya.

Saat itulah, pelaku yang berfikir berkesempatan langsung kabur membawa anak malang tersebut beserta barang - barang bawaan milik korban. Akhirnya, korban yang kembali dari bus makmur tersebut tidak melihat lagi pelaku berada ditempat. Korbanpun panik  setengah mati saat itu.

Bercampur cemas korbanpun langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang berjaga saat itu langsung merespon laporan korban, laporanpun diterima dengan ditandai   Laporan polisi : LP / 604/VII / 2016/ SU/ Resta/ Sek Patumbak. Berbekal dari laporan itu petugas pun bergerak cepat melacak pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku kita ganjar Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Pelindungan anak‬ dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut AKP Ferry Kusnadi menambahi keterangan kapolsek.

Sementara pelaku saat ditemui wartawan mengaku tidak ada niat untuk menjual anak yang dibawa. "Aku ngak ada niat culik atau jual anak itu, karena geramnya aku sama anak itu makanya kubawa untuk ku asuh aja bukan kujual," ungkapnya pada wartawan saat itu.

Ketika di tanya kenapa dia datang, saya di pancing ada yang berpura - pura beli anak padanya, dirinya hanya tertunduk saja tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan. (Dn barus)
Leave A Reply