Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pasca kebakaran pasar tradisional Aksara kota Medan 12 Juli 2016, para pedagang masih belum dapat menerima cara Pemadam Kebakaran beraksi. Pedagang menuding pemadaman tidak dilakukan dengan prosedur yang benar berpola tanggap darurat.

Hal ini disampaikan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumut (P3TSU) perwakilan Pasar Aksara Medan saat membacakan pernyataan sikap pada aksi unjuk rasa di Depan Balai Kota Medan, Senin (25/7/2016).

"Kami mendesak kepada Bapak Wali Kota Medan untuk memberi perhatian yang serius kepada kami," ujar Usran Lubis selaku Ketua P3TSU didampingi Sekretarisnya Muslim SK dan seratusan massa lainnya.

Pihak pedagang meminta agar Pemerintah Kota Medan merelokasi pedagang tidak keluar dari lokasi Pasar Aksara. Hal ini telah dimohonkan pada tanggal 16 Juli 2016 dengan nomor surat No. 10/B/P3TSU-Aksara/VII/2016 perihal Mohon Penempatan relokasi pedagang korban kebakaran pasar Aksara.

Massa juga meminta agar Pemko Medan segera membangun kembali Gedung Pasar Aksara Kota Medan sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pedagang juga menyuarakan agar Ketua DPRD Medan segera membuka mata dan telinga atas permasalahan pedagang pasar Aksara yang menjadi korban kebakaran. "Bantu kami segera cari solusi bukan hanya menonton dan mendengar dan membuat keterangan yang justru merugikan pedagang," katanya.
Untuk itu, kepolisian juga diminta agar segera menyelesaikan investigasi penyebab kebakaran Pasar Aksara.

"Jangan sampai berlarut-larut dan tidak dilanjutkan, sampaikan data dan fakta yang sebenarnya," ucapnya.
Pedagang menolak pemindahan lokasi pasar ke komplek MMTC yang terletak di wilayah administratif Kabupaten Deli Serdang. Seperti disampaikan salah seorang pedagang Benni Sitanggang mengharapkan kebijakan itu dibatalkan. Karena akan memberatkan pedagang.

Di MMTC yang dimaksud, pedagang memang akan diberikan keringanan biaya sewa kios selama 6 bulan ke depan. Hanya dikenakan biaya maintanance sebesar Rp 450 ribu per bulan. Namun setelah itu, pedagang mendapat informasi akan diwajibkan membayar sewa kios yang harganya kisaran Rp16,5 juta- Rp 20 juta per tahun.

"Kami tidak mau, karena itu memberatkan pedagang. Dan kalau kami jauh dari lokasi Pasar Aksara, maka kami tidak bisa lagi mengawasi pembangunannya. Jadi kami harus di kawasan Pasar Aksara, kalau Pemko tidak sanggup membangunnya biar kami yang membangun," ujarnya.

Pedagang tetap ngotot untuk bertemu dengan Wali Kota Medan. Mereka menolak bertemu dengan perwakilan Pemko Medan, yang awalnya hadir Asisten Ekbang Qamarul Fattah bersama Dirut PD Pasar Benny Sihotang. Pedagang menolak mereka, dan meneriaki agar Dzulmi Eldin selaku Wali Kota menemui mereka. (Red)
Leave A Reply