Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Berbagai cara dilakukan orang untuk melakukan korupsi agar tak terkena hukum. Seperti yang dilakukan oleh Ardin Sayur Nasution (41), mantan Kepala Kantor Pos Cabang (KPC) Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu nekat mengambil uang kerugian negara dengan cara berpura-pura menjadi korban perampokan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/7/2016). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri, pada Jumat tanggal 15 Januari 2016 jam 09.00 wib, Ardin berangkat untuk menyetorkan uang milik KPC  Sipiongot ke rekening PT Pos Indonesia (Persero) melalui BNI Cabang Gunung Tua sebanyak Rp 668 juta. Saat menuju ke Gunung Tua, Ardin dirampok oleh Yusuf Hasibuan dan Suheri (DPO) di Jalan Umum KM 2 Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta.

"Perampokan itu dilakukan dengan cara kereta dinas yang dikendarai Ardin dibuntuti oleh Suheri yang membonceng Yusuf. Mereka mengacungkan pistol mainan ke arah Ardin. Selanjutnya, tas berisi uang yang hendak disetorkan itu diambil oleh Yusus dan Suheri. Namun, perampokan itu merupakan rekayasa," jelas pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kasi Datun Kejari) Paluta itu.

Dilanjutkan JPU, sebelum perampokan itu, terjadi permufakatan jahat terlebih dahulu. Ardin sempat bertemu dengan Habib Rosyadi Rangkuti di Pasar Sibuhuan pada Desember 2015 dan tanggal 1 Januari 2016 di sebuah karaoke di Sibuhuan untuk merencanakan rekayasa perampokan tersebut.

"Usai melancarkan aksi perampokan rekayasa itu, Yusuf menjumpai Habib untuk menyerahkan tas hitam berisi uang yang diambil dari Ardin. Namun setelah dihitung, uang yang di dalam tas itu berisi Rp 280 juta. Kemudian Habib mengambil Rp 130 juta yang akan diberikan ke Ardin. Sisanya sebesar Rp 150 juta diambil oleh Yusuf untuk dibagi kepada Suheri. Yusuf mendapat bagian Rp 50 juta," terang JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu.

Sedangkan, Ardin sebenarnya telah melakukan pengambilan uang yang tidak sesuai prosedur PT Pos sehingga untuk menutupi uang yang ia pakai maka pura-pura terjadi perampokan. "Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 668 juta," cetus JPU.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Net)

Leave A Reply