Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Ketua LSM ICW, Lb Jansen Nainggolan

INTAIKASUS.COM - Melawan lupa, laporan LSM ICW (Information Coruption Wacth) Labuhanbatu pada tahun 2014 silam soal laporan dugaan penggelapan barang bukti Narkoba jenis Sabu - sabu dan Ganja yang dilakukan AKP Zulkarnain SH Selaku Kasat Narkoba di Polres Labuhanbatu Tahun 2014.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak LSM ICW kembali menyurati Petinggi Polri Di Poldasu guna mempertanyakan perihal perkembangan hasil laporan tersebut, Terkait itu, Ketua LSM ICW Labuhanbatu Jansen Nainggolan, kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya kembali mempertanyakan hasil laporan nya atas dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang di lakukan mantan kasat narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain SH, "ya, kemarin kami kembali menyurati Kapoldasu, untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang kami layangkan kepada Bapak Kapoldasu," kata Jansen, Minggu (17/07/2016).

Dia juga mengatakan bahwa, pada tahun 2014 Pihak Poldasu melalui Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya selaku pelapor disalah satu Hotel di Rantauprapat pada laporannya tersebut ," jadi laporan itu sudah ditanggapi oleh Poldasu dan saya sudah di tanyai langsung oleh salah satu perwira Poldasu yang mengaku dari bidang propam di hotel nuansa, dan yang menjadi pertanyaan kenapa sampai saat ini mereka belum memberikan jawaban atas laporan tersebut, ada apa ini" ujarnya.

Tak hanya itu pada pemeriksaan yang dilakukan pihak bidang Propam terhadapnya, dia mengaku dicecar beberapa pertanyaan oleh salah seorang penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara tersebut,. Pada laporannya kali ini dia meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapoldasu agar segera menindak lanjuti laporannya tersebut yang menurutnya sudah mencoreng korps Polri, " kepada Bapak Kapolri yang baru saja dilantik, saya harapkan agar segera menindak lanjuti laporan tersebut, " sebutnya.

Dari data yang dirangkum sejak tahun 2014 bahwa pada hari Rabu (15-10- 2014) Tim Propam Poldasu mendatangi polres Labuhanbatu dan memeriksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain, Kepada wartawan yang melakukan peliputan AKP Maluddin dari Kasubdit Propam Poldasu mengaku Pemeriksaan yang dilakukan pihaknya atas laporan LSM ICW terkait pengurangan volume barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja, atau tidak mencantumkan/tidak melampirkan seluruh barang bukti hasil tangkapan dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Ya, atas laporan ICW Labuhanbatu, makanya kita turun," kata Kasubdit Propam Poldasu AKP Maluddin, menjawab wartawan. Kala itu dia juga mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masih sebatas pemeriksaan awal.

"Masih sebatas menyesuaikan dan mengecek kebenaran data-data yang dilampirkan pelapor,"ungkapnya. Namun, ketika disinggung tentang hasil pemeriksaan, AKP Maluddin menolak membeberkan kepada wartawan."Saya harus lapor dulu ke pimpinan. Belum bisalah saya beberkan," ujarnya.

Tak hanya itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Kombes Pol Rudi Tranggono mengaku siap mengusut dugaan 'permainan' barang bukti Narkotika di Polres Labuhanbatu. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain SH terkait barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang tidak sepenuhnya dituangkan dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.

"Namun, itu akan kita lakukan jika pihak BNN telah mengeluarkan rekomendasi kepada kita untuk penanganan dugaan penggelapan barang bukti narkotika itu," kata Rudi Tranggono menjawab wartawan melalui telepon seluler, kala itu.

Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu mengakui telah mendapat informasi keluarnya surat dari Badan Narkotika Nasional pusat tentang rekomendasi pemeriksaan terhadap AKP Zulkarnain SH, menyikapi surat laporan salah satu LSM di Labuhanbatu terkait dugaan penggelapan barang bukti ganja dan sabu.

"Tapi surat rekomendasi itu belum kita terima. Makanya kita berharap, LSM tersebut bisa berkoordinasi kepada kita," ucapnya. Dia menyebut tanpa surat rekomendasi dari BNN, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasat Res Narkoba tersebut.

"Karena ada bidang-bidang di internal Polda yang khusus menangani persoalan itu. Jadi, kita tidak bisa mengangkanginya. Tapi kalau memang sudah ada rekomendasi dari BNN, pasti akan segera kita tangani," tandasnya Sementara dari data yang diterima dugaan Penggelapan barang bukti yang dilakukan Mantan Kasat NARKOBA Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain SH. Yakni atas nama Baitul Mukaddar dan Eva Fitriyanti, yang ditangkap pada Jumat (13/12/2013) lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut pihak Sat Narkoba berhasil mengamankan 9 kilogram barang bukti ganja kering yang diamankan dari tangan kedua tersangka itu,sementara pada pemberkasannya hanya 929,20 gram yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat. Atas perbuatan oknum Kasat tersebut kedua tersangka tersebut divonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat masing-masing menjalani hukuman 6 dan 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu dugaan Penggelapan barang bukti jenis sabu juga dilakukan AKP Zulkarnain, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang di limpahkan ke Kejari Rantauprapat tidak sesuai dengan jumlah saat penangkapan sebanyak 50 gram. Jumlah barang bukti yang dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain saat penangkapan ada 50 gram sabu-sabu yang diamankan polisi kala itu.

Namun hanya seberat 3,88 gram yang dilimpahkan ke jaksa penuntutumum (JPU) di Kejari Rantauprapat. Artinya sabu-sabu seberat 46,12 gram Raib.Barang bukti tersebut disita dari penangkapan dua tersangka oknum polisi yakni Brigadir Sayfrizal Harahap dan Brigadir Fauzul Amri.

Kedua oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu ini ditangkap bersama Syaiful Amri, warga Jalan Labuhan Deli, Medan. Mereka bertiga ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (19/2/2014).

Dalam paparannya kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu, pada Kamis 20 Februari 2014 lalu, Kapolres jelas mengatakan, jika dari tangan ketiga tersangka itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. (Net)

Leave A Reply