INTAIKASUS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ramadhan Pohan selaku mantan calon Walikota Medan serta Bendahara Tim Pemenangannya, Savita Linda Hora Panjaitan.
Status tersangka disandang politisi dari Partai Demokrat ini karena dilaporkan anak dan ibu yakni Laurenz Hanry Hamonangan serta RH Simanjuntak. "Kejati Sumut telah menerima SPDP tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Kamis (21/7/2016).
SPDP telah diterima penyidik pada tanggal 22 Juni 2016. Bobbi melanjutkan, dengan diterimanya SPDP itu, Kejati Sumut telah menunjuk JPU untuk mengikuti penyidikan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi.
"Ada tiga jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan, melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama Ramadhan Pohan dan Savita," jelas Bobbi.
Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik Polda Sumut pada Senin (19/7) malam, di Jakarta. Alasannya, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ramadhan dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. (Red)