Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh, dan juga hasil penindakan Ditpolair sumatera Utara yang dilimpahkan kepada kantor wilayah DJBC Sumut bersama hasil penindakan KPPBC TMP B Belawan dan juga KPPBC C Teluk Nibung di pangkalan /Dermaga kantor Wilayah DJBC Sumatera utara Jln. Karo Belawan, Kamis pagi (28/07/16).

Kakanwil Direktorat jenderal Bea dan cukai sumut, Iyan Rubianto menerangkan, "Bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana di bidang Kepabeanan yang sifatnya mudah membusuk yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Medan berupa bawang merah sebanyak 1.317 (seribu tiga ratus tujuh belas ) karung = 13.170kg (tiga belas ribu seratus tujuh puluh kilogram) hasil penindakan Ditpolair Sumatera Utara yang dilimpahkan kepada kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara bersama dengan Barang hasil penindakan KPPBC TMP B Belawan sebanyak 24.000 kg dan juga KPPBC TMP C Teluk Nibung sebanyak 20.000 kg". Ungkap Iyan.

"Ada tiga Kasus, ini masih dalam proses penyelidikan.  Sedangkan para pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Labuhan Deli Medan". Terang Iyan kembali di dermaga Belawan.

Terpisah, Selama bulan Juni 2016, Tim Satuan Tugas Patroli laut kantor wilayah DJBC Aceh behasil menggagalkan 4 kali upaya penyelundupan atas barang impor berupa 119 Ton bawang merah, diantaranya 30 Ton bawang merah yang diangkut KM Moras, 16 Ton bawang merah diangkut KM sahabat Jaya, 18 Ton bawang merah diangkut KM harum samudera, 55 Ton bawang merah oleh KM Bidara, keempat pelaku mengangkut barang impor berupa 119 Ton bawang merah dengan menggunakan Kapal motornya masing-masing, tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Menurut Kakanwil DJBC Aceh Rusman Hadi menjelaskan kepada wartawan " Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 telah diubah dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan", ujar Rusman hadi.

Rusman hadi bersama Iyan Rubianto melanjutkan bahwa " Kerugian Materi berupa pungutan Bea dan Cukai dan pajak (PPN dan PPh impor) senilai lebih dari 300 juta". Imbuh Mereka.

Kerugian Inmateri atas pemasukan secara illegal bawang merah tersebut yaitu dapat membayakan kesehatan konsumen, mengganggu keberlangsungan usaha para petani bawang merah didalam negeri tentunya dapat merusak pasaran harga bawang merah khususnya didalam negeri.ungkap Rusman hadi dan Iyan.(Red)
Leave A Reply