Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (20/7/2016).

Kedua tersangka yang dikirim ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan itu yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.

"Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial MY (M Yahya) dan MJS (M Jefri Sitindaon)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Asep Nana Mulyana kepada wartawan. Asep tidak membantah penahanan itu dilakukan karena kedua tersangka tidak kooperatif. "Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.

Sambungnya, seharusnya pemanggilan ini untuk lima tersangka. Namun, ketiga tersangka lain yakni Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut, Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama tidak memenuhi panggilan penyidik. "Hanya dua yang hadir. Tiga tersangka mengirim surat dengan alasan sakit," sebutnya.

Asep mengaku tidak percaya begitu saja. Ia akan mengutus dokter untuk mengecek kesehatan ketiga tersangka tersebut. "Kita akan jadwal ulang pemeriksaan ketiga tersangka dalam waktu dekat ini," cetusnya. Dia menjelaskan akan segera menuntaskan perkara tersebut untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (Mls)

Leave A Reply