Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Jadwal Sidang dengan agenda pembacaan putusan akhirnya ditunda kembali di mana sebelumnya juga pihak Majelis Hakim PN Tanjungbalai melakukan penundaan dengan jadwal putusan.
Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 411,32 gram dengan terdakwa Ratna Juwita (32), warga Air joman Asahan dan terdakwa Bripka Kamaeda Sugari (33), oknum Polri Polres Asahan.

Menurut keterangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Ulina Marbun, SH, MH kepada wartawan, Senin (11/7/2016) di PN Tanjung balai bukanlah faktor kesengajaan dipihaknya.

"Tertundanya agenda persidangan dengan acara putusan terhadap terdakwa Ratna Juwita (32) dengan nomor perkara 230/Pid.Sus/2016/PN.Tjb maupun terhadap perkara terdakwa Bripka Kamaeda Sugari (33) oknun Polri Polres Asahan dengan nomor perkara 229/Pid.Sus/2016/PN.Tjb dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu yang seharusnya pada hari ini Senin 11/08/2016 disidangkan terpaksa ditunda," ujarnya.

Menurut Ketua PN Tanjungbalai,  Ulina Marbun sekaligus ketua majelis hakim perkara tersebut mengungkapkan bahwa ditundanya kembali persidangan itu disebabkan pihak Kejaksaan.

"Jaksa Penuntut Umum tidak datang serta tidak menghadirkan terdawa ke PN Tanjungbalai, seyogyanya dilaksanakan agenda persidangan hari itu digelar sebanyak 21 perkara pidana umum, dengan agenda  2 perkara  putusan namun pihak JPU Kejari Tanjung balai tidak satupun yang hadir, baik JPU nya maupun terdakwanya, sementara 1 perkara perdata sudah digelar dengan hadirnya kedua belah pihak yang berperkara dikarenakan tidak melibatkan pihak Kejaksaan setempat".

"Tertundanya putusan terdakwa Ratna Juwita pada minggu yang lalu, semata pihak majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut belum siap untuk memberikan amar putusan kepada terdakwa", tegasnya kepada awak media.

"Kedua terdakwa dipidana dikarenakan pada Sabtu 37/02/2016 sekira pukul 13.00 wib, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Asahan di desa Sei Alim kecamatan Air batu Asahan."

"Menurut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP; Red) yang saya baca dan pelajari penangkapan tersebut melalui proses kejar kejaran, dan berdasarkan surat penetapan hakim PN Tanjung Balai nomor / Pen.Pid/2016/PN-Tjb tertanggal Mei 3026 dalam acara pemerisaan biasa, serta surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor L.../N.2.15/Ep.1/05/2016 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana diatur dalam UU.RI.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", ujarnya.

"Pada dasarnya, Kami hari ini siap untuk menggelar persidangan tersebut, semua hakim maupun panitera di PN Tanjung balai keseluruhannya hadir pada hari peretama masuk kerja pasca lebaran 1437 H ini".
"Pihak JPU kejari Tanjung Balai tidak hadir di PN Tanjungbalai tanpa adanya pemberitahuan secara resmi, maka akibatnya persidangan yang sudah terjadwal tertunda secara keseluruhan".

"Kami akan membuat surat teguran kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Tanjung balai atas kejadian ini", tegasnya berharap agar persidangan berjalan sesuai jadwal.

Terkait Oknum Polri Polres Asahan, Kameda Sugari atas tuntunan yang diberikan pihak Kejaksaan dianggap terlalu ringan yakni selama satu tahun serta beberapa barang bukti, seperti 1 unit mobil Toyota Yaris BK .1712 UR agar dikembalikan kepada terdakwa, pihak majelis enggan memberi penjelasan hal tersebut ketika dikonfirmasi para awak media yang telah menunggu persidangannya di PN Tanjung Balai.

"Itu  pertanyaannya sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidaklah etis kami memberikan komentar apapun terhadap perkara yang sedang ditangani". " Sabar ya....sampai perkara ini Kami putuskan", ungkapnya. (Net)
Leave A Reply